30 June 2026 16:48
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujar Corneles, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Corneles usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan majelis hakim merupakan bentuk tegaknya keadilan, baik bagi masyarakat maupun anak-anak Indonesia yang terdampak program digitalisasi pendidikan.
"Keadilan telah ditegakkan. Terdakwa telah mendapatkan keadilan. Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini mendapatkan keadilan," ujar Corneles.
Ia juga menyinggung persoalan data peserta didik yang menurutnya menjadi bagian dari perkara tersebut.