Usai Vonis Nadiem, JPU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Hakim

30 June 2026 16:48

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujar Corneles, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan Corneles usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan majelis hakim merupakan bentuk tegaknya keadilan, baik bagi masyarakat maupun anak-anak Indonesia yang terdampak program digitalisasi pendidikan.

"Keadilan telah ditegakkan. Terdakwa telah mendapatkan keadilan. Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini mendapatkan keadilan," ujar Corneles.

Ia juga menyinggung persoalan data peserta didik yang menurutnya menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," katanya.

Corneles menegaskan, tim penuntut umum menerima berbagai tekanan selama proses persidangan. Mulai dari hinaan, cemoohan, hingga ancaman. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami Penuntut Umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X