Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto- MI/Usman Iskandar.
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 14:46
Jakarta: Keluarga eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, berterima kasih dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi. Suami Ira ini tidak menduga istrinya bebas dari dugaan korupsi.
"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu," kata Zaim di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Zaim mengaku keluarga tidak tahu dengan rencana Presiden akan memberikan rehabilitasi Ira yang terlibat dugaan korupsi ini. Menurutnya, keluarga Ira baru tahu dari pengumuman di televisi.
"Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih," ucap Zaim.
Menurut Zaim, keluarga baru tahu saat adanya tamu di rumah. Tamu itu menengok televisi yang menyiarkan berita rehabilitasi untuk Ira.
"Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada temen yang sedang main ke rumah, kemudian diberitahu ada berita itu," ucap Zaim.
Meski begitu, keluarga Ira hingga kini belum mengetahui mekanisme rehabilitasi. Kubu Ira akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
"Kita hanya tahu umumnya saja, diberitahu bahwa ini akan direhabilitasi. teknisnya segala macam kita nggak tahu, kita ngikut saja," ujar Zaim.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Suami Ira, Zaim Uchrowi. Foto: Metro TV/Candra
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.