Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Petinggi PBNU Aizzudin Tersandung Kuota Haji, KPK: Atas Nama Pribadi
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2026 17:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit korupsi kuota haji, masuk kantong Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ). Dana itu diterima atas nama pribadi.
"Kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.
Budi enggan memerinci total duit korupsi kuota haji yang diterima Aizzudin. Dia memastikan klaim KPK atas aliran dana itu didasari bukti.
"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/CandraDari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.