Ilustrasi truk pengangkut sampah. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Pemprov DKI Tindak Penyedia Jasa Angkut Pelanggar Pengelolaan Sampah
Anggi Tondi Martaon • 29 July 2026 15:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Penyedia jasa harus menaati aturan main pengelolaan sampah.
"Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Dudi menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah legal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota. Menurut dia, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” kata Helmy.

Ilustrasi truk pengangkut sampah. Foto: Metrotvnews.com/Triawati.
Selain itu, DLH DKI Jakarta menerapkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. Sebab, terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Helmy menegaskan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin. Sanksi tersebut tercantum di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.