OJK Kejar POJK Awal BMKS Terbit 17 September 2026

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

OJK Kejar POJK Awal BMKS Terbit 17 September 2026

Ade Hapsari Lestarini • 9 September 2026 19:09

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) awal terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) diundangkan pada 17 September 2026. Aturan tersebut menjadi salah satu regulasi awal yang disiapkan sebelum BMKS mulai beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengatakan POJK tersebut membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diundangkan. OJK juga akan mengusulkan sejumlah POJK baru yang mengatur BMKS.

"Kita harus mengeluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu harus diundangkan 17 September, itu POJK awal," ujarnya usai pengucapan sumpah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Sarjito mengatakan OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS. Perdagangan komoditas tersebut nantinya dilakukan secara bertahap.


Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito. Foto: Metrotvnews.com/Tiara Juliansyah.
 

 

Perdagangan komoditas dilakukan bertahap


Sarjito menegaskan OJK tidak ingin terlalu banyak komoditas diperdagangkan apabila pelaksanaannya belum berjalan optimal. Karena itu, komoditas yang dinilai siap akan dipilih dan diperdagangkan terlebih dahulu.

"Kita tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan tapi it doesn't work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," ujarnya.

Terkait kemungkinan kewajiban transaksi ekspor masuk bursa, Sarjito belum dapat memastikan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal itu masih akan dikaji lebih lanjut.

Sarjito juga menyoroti waktu yang terbatas dalam proses penyusunan POJK awal BMKS. Ia mengatakan baru mulai menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sehari setelah pengucapan sumpah jabatan, sehingga masih perlu berkoordinasi dengan tim yang telah ada. (Tiaranissa Juliansyah)

(Ade Hapsari Lestarini)