Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.
OJK Siapkan Dua Aturan BMKS, Berlaku Mulai Januari 2027
Ade Hapsari Lestarini • 9 September 2026 18:42
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, kedua RPOJK tersebut akan mengatur peralihan tugas dan wewenang kepada OJK serta pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
Menurut Friderica, kedua rancangan aturan tersebut masih dalam tahap komunikasi dan diskusi dengan publik sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
"Ini tentu menjadi satu tahapan penting dalam OJK melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang OJK menjadi pengawas bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Friderica usai pengucapan sumpah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
.jpg)
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031, Sarjito. Foto: dok tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
OJK telah membentuk struktur organisasi BMKS
Selain menyiapkan regulasi, OJK telah membentuk struktur organisasi BMKS dan mengisi sejumlah posisi, mulai dari deputi komisioner, kepala departemen, hingga direktur. Persiapan anggaran juga dilakukan untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan.
"Untuk selanjutnya, tentu banyak hal yang harus kita lakukan, persiapan-persiapan, sehingga harapan kita semua, nanti di 1 Januari 2027 ini sudah bisa berjalan sesuai dengan mandat tersebut," kata Friderica.
Sebelumnya, Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada Rabu, 9 September 2026.
Friderica mengatakan Sarjito memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan dan pernah terlibat dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal, perlindungan konsumen, dan market conduct di OJK. (Tiaranissa Juliansyah)