Kuasa Hukum Andrie Duga Sidang Penyiraman Air Keras Dipercepat Mendahului Putusan MK

Kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, Fadhil Alfathan (kedua dari kanan). Metrotvnews.com/Iqbal

Kuasa Hukum Andrie Duga Sidang Penyiraman Air Keras Dipercepat Mendahului Putusan MK

Muhammad Iqbal Sidiq • 12 May 2026 17:40

Jakarta: Kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyoroti proses persidangan kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI terhadap kliennya. Persidangan diduga sengaja dipercepat untuk mendahului putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami khawatir ada upaya untuk segera mempercepat putusan pengadilan militer sebelum putusan MK dijatuhkan agar tidak ada dampak hukum lebih lanjut terhadap proses pengadilan itu," ungkap kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Dia menegaskan pihak korban masih konsisten menolak sidang kasus penyiraman air keras dilakukan lewat peradilan militer. Pihaknya menunggu putusan MK terkait sengketa kompetensi antara peradilan umum dan militer.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Hakim Ragu Tak Ada Perintah Komando di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Di samping itu, kuasa hukum Andrie lainnya sekaligus perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menyoroti sikap  Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, khususnya Ketua Majelis Kolonel Fredy Ferdian, dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras. Dia menduga ada pelanggaran etik dari majelis hakim, karena seolah memihak keempat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

"Kami akan mengadukan Majlis Hakim pengadilan militer 208 Jakarta kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas RI yang beberapa kali menyampaikan pernyataan-pernyataan yang diduga melanggar kode etik," tegas Airlangga.

Dia menyinggung pernyataan majelis hakim akan memanggil paksa Andrie Yunus yang bertolak belakang dengan sikap Oditur Militer. Letkol Iswadi dari Oditurat Militer telah menjamin tidak akan melakukan pemanggilan paksa, sekalipun ada surat penetapan dari majelis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)