Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal. Foto: Istimewa
Anggi Tondi Martaon • 13 December 2025 20:08
?Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal, menegaskan permintaan maaf semata, tidak dapat dijadikan solusi atas tindakan rasisme dan ujaran kebencian di ruang digital. Hal tersebut disampaikannya menanggapi dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan oleh YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob.
?
?“Ujaran kebencian yang menyerang identitas suku telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Ini bukan lagi soal pendapat pribadi, melainkan serangan terhadap kelompok masyarakat yang dilindungi oleh hukum,” ujar Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
?
?Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan melalui proses pembuatan konten yang disengaja. Menurutnya, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf.
?
?“Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus proses hukum. Jika hukum dilemahkan hanya karena permintaan maaf, maka fungsi hukum sebagai penjaga keadilan dan pelindung masyarakat akan tergerus,” ungkap Rizki.
?
?Rizki juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan pendalaman kasus secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta mencegah terulangnya tindakan serupa di ruang digital.
?
?“Penegakan hukum yang tegas sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik rasisme dan ujaran kebencian,” sebut Rizki.
?
?Secara hukum, Rizki menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP terkait pernyataan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat berdasarkan suku.
?
?Selain itu, jika disebarkan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
?
?Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
?
?“Penegakan hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga persatuan, keadilan, dan nilai kebhinekaan bangsa,” ujar Rizki.
?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal. Foto: Istimewa
?Adimas telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Pelaporan itu dilakukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
?
?"Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," kata Ferdy.
?
?Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan soal laporan yang dibuat. Polda Jabar akan menangani kasus itu.
?
?"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar," kata Hendra.