Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar
Dirjen PHU Hilman Latief Representasi Yaqut Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 20:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief (HL), kecipratan uang rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi, Hilman tidak menyandang status tersangka.
“HL (menerima) sebesar USD5.000 dan SAD16.000,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Uang itu diterima Hilman dari tersangka sekaligus Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM). Kemudian, Hilman menyerahkan uangnya kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut juga menerima setoran dari eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ, selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri dan Dirut Operasional Travel Tersangka Korupsi Kuota Haji |
.jpeg)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra
Total, ada empat tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.