Ilustrasi--Seekor komodo terlihat di Taman Nasional (TN) Komodo Loh Liang, Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (23/6/2022). (MI/Sumaryanto)
Kunjungan TN Komodo Dibatasi 1.000 Orang per Hari Mulai 1 April
Media Indonesia • 30 March 2026 14:44
?Kupang: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo sebanyak maksimal 1.000 orang per hari, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah menjaga daya dukung kawasan, di tengah lonjakan kunjungan wisata yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
?
?Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, mengatakan penerapan kebijakan ini telah melalui kajian sejak 2018 oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra bersama World Wide Fund for Nature (WWF). Hasil kajian menunjukkan daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo mencapai sekitar 366.108 pengunjung per tahun, dengan rincian di Pulau Komodo 187.245 orang, Padar Selatan 17.885 orang, dan Loh Buaya 44.165 orang per tahun.
"Penerapan kebijakan ini diawali dengan masa uji coba pada Januari hingga Maret 2026. Selama periode itu kami melakukan simulasi pengaturan kuota dan distribusi kunjungan,” ujar dia, Senin, 30 Maret 2026.

Gakkum Kemenhub melakukan pemeriksaan terhadap tour operator yang melakukan k egiatan wisata di TN Komodo, (Foto : Marianus/MI) ?
?Data BTNK menunjukkan lonjakan signifikan jumlah wisatawan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, jumlah kunjungan tercatat 65.362 orang, meningkat menjadi 170.077 orang pada 2022, lalu melonjak menjadi 300.488 orang pada 2023. Pada 2024, jumlah kunjungan mencapai 334.206 orang, dan pada 2025 menembus 432.217 wisatawan.
?Menurut BTNK, lonjakan tersebut berdampak pada kepadatan kunjungan harian, terutama pada musim puncak yang dapat mencapai lebih dari 1.500 hingga 2.000 orang per hari. Kondisi ini memicu antrean panjang di jalur trekking, penumpukan wisatawan di titik ikonik seperti Pulau Padar, hingga meningkatnya tekanan terhadap habitat komodo.
?Tidak hanya wisatawan individu, operator kapal wisata hingga kapal pesiar yang berlabuh di perairan TN Komodo juga diwajibkan mematuhi sistem ini.
?“Seluruh kunjungan harus melalui sistem. Termasuk kapal pesiar yang membawa wisatawan dalam jumlah besar, semuanya harus mengikuti kuota yang ditetapkan,” jelas dia.
? ?Selain pembatasan jumlah total, BTNK juga menerapkan pengaturan ketat kunjungan ke Pulau Padar. Kunjungan ke Pulau Padar dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang, dan sore, dengan kapasitas maksimal sekitar 300 orang per sesi.
?Seiring penerapan kebijakan pembatasan, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengelolaan dan pengawasan Taman Nasional Komodo. ?Presiden Prabowo menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai ketua satgas.
Penunjukan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan strategis berjalan efektif di lapangan. ?Satgas melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian terkait, aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga pengelola kawasan. Fokusnya mencakup pengawasan aktivitas wisata, pengendalian kapal wisata dan kapal pesiar, serta penegakan aturan konservasi. (MI/MM)