Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Ramai Terdakwa Minta jadi Tahanan Rumah, KPK: Tergantung Strategi
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2026 18:31
Jakarta: Ramai terdakwa meminta menjadi tahanan rumah, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga Antirasuah menegaskan tidak semua permintaan akan dikabulkan.
“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan Gubernur nonkatif Riau Abdul Wahid, sudah meminta status tahanan rumah. Kedua terdakwa itu mengacu pada keputusan KPK terhadap Yaqut.
Menurut Asep, pemindahan tahanan ke rumah untuk Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Itu, kata dia, merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkaranya.
“Nah terkait dengan masalah pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya,” ujar Asep.
.jpg)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.
Asep juga menyebut bahwa keputusan pengalihan penahanan Yaqut didasari sejumlah faktor. Tentunya, semua pertimbangan KPK mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Kalau terkait dengan pengajuan apa namanya pengalihan penahanan itu sepengetahuan saya di normanya itu yang ada adalah pengajuan penangguhan penahanan, norma yang ada di KUHAP-nya,” kata Asep.
Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.
KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.
“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.
Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.
“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.