Pajak Kripto Dukung Penerimaan Negara dan Ciptakan Ekosistem Ekonomi Digital

Ilustrasi pajak kripto. Foto: alpha.ajaib.co.id

Pajak Kripto Dukung Penerimaan Negara dan Ciptakan Ekosistem Ekonomi Digital

Husen Miftahudin • 18 December 2025 16:48

Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan, pajak kripto penting untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, Kanwil DJP Bali memberikan apresiasi terhadap Indodax melalui Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan di Denpasar. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

CFO Indodax Fendy menyampaikan piagam penghargaan ini menjadi saksi atas komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

"Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
 

Baca juga: Capai Rp1,71 Triliun, Ini Rincian Penerimaan Pajak dari Kripto


(CFO Indodax Fendy menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025. Foto: dok Indodax)
 

Kepatuhan pajak


Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima, Indodax dari sisi perusahaan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, Indodax juga menyetorkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.

"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," kata Fendy.

Ia menambahkan Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan piagam penghargaan ini menegaskan posisi Indodax sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)