Capai Rp1,71 Triliun, Ini Rincian Penerimaan Pajak dari Kripto

Vice President Indodax Antony Kusuma. Foto: dok Indodax.

Capai Rp1,71 Triliun, Ini Rincian Penerimaan Pajak dari Kripto

Husen Miftahudin • 7 November 2025 08:43

Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.
 
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
 
Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.
 
Sementara bursa aset kripto Indodax, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Total pajak yang disetorkan Indodax per tahun pada 2025 dari Januari hingga September terdiri atas PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
 
Pada 2024 PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8 persen dari total pajak kripto nasional. Di 2023 PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4 persen dari total pajak kripto nasional. Pada 2022 PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5 persen dari total pajak kripto nasional.
 
Vice President Indodax Antony Kusuma menegaskan angka kontribusi bagi penerimaan pajak kripto ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang semakin meluas.
 
"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
 
Antony menambahkan regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. "Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan," papar dia.
 
Lebih jauh, Antony menekankan penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. "Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia," sebut dia.
 

Baca juga: Pajak Digital per September 2025 Capai Rp10,21 Triliun


 

Dukung perekonomian digital

 
Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan.
 
Antony menilai korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. "Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal," jelas dia.
 
Kontribusi pajak Indodax sejak 2022 terus meningkat, dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp283,95 miliar pada 2024, menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.
 
Tren positif ini menjadi dasar optimisme Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.
 
"Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor, dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan," tutur Antony.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)