Vice President Indodax Antony Kusuma. Foto: dok Indodax.
Husen Miftahudin • 7 November 2025 08:43
Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.
Sementara bursa aset kripto Indodax, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Total pajak yang disetorkan Indodax per tahun pada 2025 dari Januari hingga September terdiri atas PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Pada 2024 PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8 persen dari total pajak kripto nasional. Di 2023 PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4 persen dari total pajak kripto nasional. Pada 2022 PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Vice President Indodax Antony Kusuma menegaskan angka kontribusi bagi penerimaan pajak kripto ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang semakin meluas.
"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
Antony menambahkan regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. "Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan," papar dia.
Lebih jauh, Antony menekankan penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. "Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia," sebut dia.
| Baca juga: Pajak Digital per September 2025 Capai Rp10,21 Triliun |
