Modus Pria Pencuri Motor di Cakung Menyamar Jadi Hansip

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menunjukkan barang bukti motor hasil curian pelaku Z yang menyamar menjadi hansip di wilayah Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Modus Pria Pencuri Motor di Cakung Menyamar Jadi Hansip

Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 20:59

Jakarta: Polisi menangkap seorang pria, Z, yang mencuri sepeda motor di wilayah Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Z beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan atau hansip.

"Jadi si pelaku ini bermodus dengan mengelabui para warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip. Nah, dia menelusuri tempat di wilayah Tipar Cakung," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, 30 Juli 2026. Pelaku berasal dari kawasan Penggilingan, Cakung, dan beroperasi di wilayah Tipar, Cakung Barat.

Menurut Andre, pelaku memanfaatkan penyamarannya sebagai petugas keamanan untuk membuat keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan. Saat berkeliling, pelaku melihat motor yang sedang terparkir.

Pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan sebelum membawanya pergi dari lokasi.

"Nah dia melihat ada motor yang terparkir yang dikira bisa untuk diamankan, secara langsung dia langsung memasukkan kunci letter T yang tertera di sini, dan langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Andre.

Namun, gerak-gerik pelaku saat beraksi diketahui ketua RT dan masyarakat sekitar. Informasi tersebut diteruskan kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan piket.

Tim piket Reskrim Polsek Cakung langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan Z dan membawanya ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan.

"Jadi setelah itu gerakan si pelaku ini termonitor oleh ketua RT dan masyarakat, jadi langsung kita amankan, tim piket reskrim langsung turun dan langsung membawa ke Polsek," jelas Andre.


Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu motor Honda Scoopy, satu kunci letter T berikut anak kuncinya, dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Achmad Zulfikar Fazli)