Besok Pagi, Lapangan Padel di Cilandak Disegel karena Masalah Izin

Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Besok Pagi, Lapangan Padel di Cilandak Disegel karena Masalah Izin

Fachri Audhia Hafiez • 2 March 2026 20:56

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel Fourthwall yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 3 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil lantaran fasilitas olahraga tersebut terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat wajib administratif bangunan di Ibu Kota.

"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB. Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku," ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.
 


Pihak manajemen Fourthwall sendiri tidak menampik adanya kendala perizinan tersebut. Meski mengklaim telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025 sebelum proses konstruksi dimulai, hingga saat ini dokumen resmi yang diperlukan tak kunjung terbit dari instansi terkait.

“Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan,” kata perwakilan Manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi teknis dari Sudin Citata Jaksel yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Selain masalah dokumen, keberadaan lapangan padel di area pemukiman warga sering kali memicu keluhan terkait kebisingan dan gangguan kenyamanan lingkungan.


Ilustrasi padel. Foto: Freepik

Berdasarkan aturan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan lapangan padel kini dilarang di zona perumahan dan wajib berada di zona komersial. Bagi lapangan yang sudah memiliki izin namun berada di kawasan perumahan, jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta wajib dilengkapi sistem kedap suara untuk meredam pantulan bola maupun teriakan pemain.

Pemkot Jaksel menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran paksa bangunan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)