Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Hadapi Disrupsi Digital, BS OJK Didorong Bertransformasi jadi Pengawas Strategis
Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2026 18:07
Jakarta: Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) didorong bertransformasi menjadi lembaga pengawas strategis (strategic oversight body) di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah ini dinilai krusial agar regulator tetap adaptif, akuntabel, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah masifnya disrupsi digital.
“BS OJK harus menjadi strategic governance partner yang membantu memastikan OJK tetap independen, akuntabel, dan siap menghadapi perubahan industri yang semakin kompleks,” kata praktisi fintech dan manajemen risiko, Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Iskandar, kompleksitas sektor jasa keuangan saat ini tidak lagi hanya ditandai oleh risiko keuangan konvensional. Ancaman keamanan siber, tata kelola data, penggunaan AI, hingga model bisnis baru telah menciptakan spektrum risiko modern yang memerlukan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight).
Ia menyoroti bahwa adopsi AI pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), mulai dari credit scoring, fraud detection, hingga pengambilan keputusan bisnis, memang meningkatkan efisiensi. Namun, di sisi lain berpotensi menghadirkan model risk jika menghasilkan keputusan yang bias atau tidak akurat.
Meski memiliki risiko, Iskandar memandang teknologi AI membuka peluang besar untuk memperluas inklusi keuangan melalui Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini mengombinasikan AI, data alternatif, dan analitik perilaku untuk membuka akses pembiayaan bagi kelompok unbanked dan underbanked, termasuk pelaku UMKM yang produktif namun minim rekam jejak kredit historis.
Pendekatan ICS ini dirancang bukan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ada, melainkan sebagai instrumen pelengkap yang dinamis.
“Kalau SLIK melihat masa lalu, maka ICS melihat kondisi saat ini dan potensi ke depan. Kombinasi keduanya akan menghasilkan proses penilaian kredit yang lebih komprehensif dan akurat,” jelas Iskandar.
Sistem penilaian komprehensif ini dinilai sangat relevan bagi pekerja informal serta pelaku ekonomi digital yang sering kali kesulitan menembus pembiayaan perbankan konvensional.
“AI tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi. Dengan membuka akses pembiayaan bagi kelompok yang layak namun belum terjangkau perbankan, teknologi ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Iskandar.

Praktisi fintech dan manajemen risiko, Iskandar Zulkarnain. Foto: Dok. Istimewa.
Implementasi Kerangka GRC
Lebih lanjut, dampak positif penggunaan AI dan ICS ini juga akan dirasakan oleh LJK karena mereka dapat memperluas pangsa pasar secara lebih terukur, meningkatkan kualitas akuisisi nasabah, serta meminimalkan risiko kredit macet.
Oleh sebab itu, Iskandar menegaskan bahwa pelaku industri sangat membutuhkan regulator yang konsisten dalam kebijakan dan mampu menyeimbangkan antara pengembangan bisnis dengan mitigasi risiko.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan penerapan kerangka kerja Governance, Risk, and Compliance (GRC) ke dalam fungsi supervisi keuangan. Melalui pendekatan GRC, BS OJK diharapkan dapat melakukan evaluasi yang jauh lebih komprehensif terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, hingga aspek perlindungan konsumen.