PPKGBK Buka Posko Pendataan Pekerja Pascaeksekusi Hotel Sultan

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (kanan) dan Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo (tengah). Dok. Tangkapan Layar.

PPKGBK Buka Posko Pendataan Pekerja Pascaeksekusi Hotel Sultan

Satrio Adi Putranto • 18 June 2026 13:41

Jakarta: Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka posko pendataan bagi seluruh karyawan pascapengambilalihan lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil guna menjamin dan memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi serta terlindungi.

“Intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, di Hotel Sultan, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Juri menjelaskan pemerintah telah memberikan instruksi khusus kepada manajemen PPKGBK untuk segera menyisir dan mendata seluruh pekerja. Pemerintah juga meminta dibukanya jalur komunikasi yang intensif agar proses transisi pengelolaan aset negara ini dapat berjalan kondusif tanpa merugikan pihak internal hotel.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan pemetaan serta pendataan karyawan menjadi prioritas utama pascaeksekusi. Langkah awal ini krusial untuk memvalidasi status seluruh pekerja yang terdampak.

“Kita akan daftarkan semua. Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang,” kata Rakhmadi.

Selain berfokus pada nasib para pekerja, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini mulai merancang strategi pemanfaatan jangka panjang untuk kawasan sengketa tersebut. Rakhmadi memastikan tata kelola kompleks hotel ke depan akan tunduk pada koridor hukum perundang-undangan serta regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah menargetkan optimalisasi kawasan strategis ini dapat memberikan kontribusi riil dan ruang terbuka yang lebih luas bagi publik.

“Kami ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini,” kata Rakhmadi.


Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: ANTARA/Fathur Rochman.

Sengketa lahan berakar dari dualisme klaim antara pemerintah dan PT Indobuildco atas kepemilikan lahan Blok 15 kawasan GBK. Pemerintah menegaskan area tersebut sah sebagai aset negara di bawah otoritas PPKGBK, sementara PT Indobuildco selaku pengelola lama terus berupaya menolak klaim tersebut. 

Setelah melalui dinamika hukum yang alot selama bertahun-tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan inkrah dan memerintahkan eksekusi pengosongan paksa pada Kamis, 18 Juni 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)