Ilustrasi. Metrotvnews.com/Husen Miftahudin
Perusahaan di DIY Diimbau Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Ahmad Mustaqim • 2 March 2026 10:36
Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu. Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih adanya kasus pengingkaran kewajiban pembayaran THR pada tahun sebelumnya.
"Jumlah aduan tahun kemarin sebanyak 120 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arianto Wibowo, pada Senin, 2 Maret 2026.
Arianto mengungkapkan jajarannya bersama dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota saat ini sedang melakukan deteksi dini terkait pembayaran THR. Langkah deteksi dini ini menjangkau sekitar 30 perusahaan. Sasaran utamanya adalah perusahaan-perusahaan yang tahun lalu sempat diadukan terkait pembayaran THR, agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Ini baik di kabupaten/kota maupun provinsi (pengaduannya), supaya pelaksanaan tahun ini supaya tidak terjadi pelanggaran THR," ujarnya.
Arianto menyatakan perusahaan yang paling banyak diadukan terkait THR berada di wilayah Kabupaten Sleman. Meski demikian, di mana pun lokasi perusahaan, ia tetap mengimbau agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.

Ilustrasi Medcom.id
Selain soal THR, Arianto juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, para pekerja juga diminta untuk menaati jadwal mulai bekerja kembali setelah libur Lebaran.
"Pengusaha didorong untuk memberikan fleksibilitas kerja untuk membantu manajemen arus mudik nasional," kata dia.