Sebelum Ajukan Kredit Rumah, Simak Cara Mengecek BI Checking

Ilustrasi mengecek skor kredit di iDeb OJK. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.

Sebelum Ajukan Kredit Rumah, Simak Cara Mengecek BI Checking

Husen Miftahudin • 21 January 2026 18:30

Jakarta: BI Checking kini menjadi komponen penting bagi Anda yang ingin melakukan kredit baik untuk usaha ataupun memiliki rumah impian. Tujuan dari melakukan syarat ini dimaksudkan untuk melihat calon kreditur apakah mampu melunasi setiap tanggung jawabnya dalam melakukan setiap pembayaran.
 
BI Checking adalah laporan riwayat kredit seseorang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
 
Riwayat ini mencakup semua informasi mengenai pinjaman yang pernah diajukan, termasuk status pembayaran, tunggakan, dan kinerja kredit lainnya. Laporan ini menjadi acuan bagi bank atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
 

Manfaat BI Checking

 
Melansir CIMB Niaga, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan dengan melakukan BI Checking ini diantaranya dapat mempermudah para calon debitur atau kreditur melakukan proses pengajuan. Selain itu meningkatkan kesadaran tentang reputasi kredit serta membuat proses pengelolaan kredit lebih transparan terutama meminimalisir risiko kredit macet.
 

Cara membaca hasil skor BI Checking

 
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini hasil skor BI checking: 
  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Kategori ini menunjukkan debitur yang patuh dalam membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal tanpa pernah tercatat adanya keterlambatan.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Status ini diberikan kepada debitur yang memiliki keterlambatan pembayaran berkisar antara antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Kategori kurang lancar berlaku bagi debitur yang menunda pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Status pembayaran debitur menjadi diragukan apabila terjadi tunggakan selama 121 hingga 180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Kategori macet diberikan kepada debitur yang melampaui batas keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
 
Baca juga: Masuk Daftar Hitam? Begini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK


(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
 

Cara melakukan BI Checking

 
OJK menyediakan fasilitas kepada masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah yang dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut tata caranya.
 

1. Cek BI Checking secara online 

  • Pada perangkat Anda silahkan kunjungi situs resmi OJK dan masuk pada bagian permintaan Informasi Debitur (iDeb) atau kunjungi https://idebku.ojk.go.id.
  • Isi formulir permintaan iDeb dengan mengisi data diri dengan lengkap serta dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ikuti langkah dan masukan dokumen yang diperlukan untuk pengecekan.
  • Lakukan verifikasi data yang nantinya akan terdapat email untuk dapat dilakukan verifikasi.
  • Tunggu konfirmasi jadwal: OJK akan mengirimkan jadwal untuk sesi konsultasi daring melalui video call guna memverifikasi identitas Anda. Pastikan Anda tersedia pada jadwal yang telah ditentukan.
  • Setelah sesi konsultasi selesai dan identitas Anda diverifikasi, laporan BI Checking akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Laporan ini berisi informasi mengenai riwayat kredit Anda.
 

2. Cek BI Checking secara offline 

  • Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas diri yang lengkap. Anda juga bisa melakukan pengecekan BI Checking di Kantor Bank Indonesia atau kantor cabang bank yang menyediakan layanan SLIK.
  • Sesampainya di kantor OJK atau BI, lakukan pengisian formulir permintaan iDeb dengan data identitas yang dibawa.
  • Lampirkan dokumen identitas asli seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan.
  • Proses verifikasi data akan dilakukan oleh petugas, dan biasanya memakan waktu beberapa saat. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan laporan BI Checking Anda secara langsung.
  • Setelah mendapatkan laporan BI Checking, periksa dengan teliti informasi yang tercantum. Jika ada kesalahan data, segera laporkan kepada petugas untuk dilakukan perbaikan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)