Standar Biaya Masukan 2026: Berikut Pengertian dan Ketentuannya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Standar Biaya Masukan 2026: Berikut Pengertian dan Ketentuannya

Husen Miftahudin • 21 January 2026 14:30

Jakarta: Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan anggaran kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SBM menetapkan harga satuan dan batas tertinggi untuk berbagai jenis belanja agar anggaran disusun lebih wajar dan sesuai aturan.
 

Apa itu SBM?


Melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SBM merupakan acuan satuan biaya yang memuat harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghitung biaya berbagai komponen kegiatan dalam penyusunan anggaran.
 
SBM berfungsi sebagai batas tertinggi atau perkiraan biaya yang wajar, sehingga membantu instansi pemerintah menyusun anggaran secara lebih efisien, tertib, dan akuntabel.

Terdapat berbagai komponen biaya yang tercantum dalam SBM, berikut di antaranya dilansir dari laman Kemenkeu:
  • Uang Makan Pegawai.
  • Uang Lembur Pegawai.
  • Biaya Perjalanan Dinas.
  • Honorarium.
  • Konsumsi Rapat.
  • Biaya Pendidikan dan Pelatihan.
  • Biaya Operasional.
  • Biaya Pemeliharaan.
  • Tunjangan Khusus.
  • dan biaya lainnya sesuai ketentuan.
 
Baca juga: Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,4%, Airlangga: Kita Upayakan Lebih


(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
 

Ketentuan SBM 2026


Kemenkeu secara resmi telah menetapkan SBM tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 32 Tahun 2025 tentang SBM Tahun Anggaran 2026. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapus sejumlah pos anggaran yang dinilai sudah tidak relevan lagi pascapandemi, sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan efisiensi belanja negara.

Sejumlah penyesuaian telah dilakukan dalam penerapan SBM 2026, antara lain penghapusan biaya komunikasi serta uang harian rapat full day yang dinilai sudah tidak relevan. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan satuan biaya untuk honorarium dan perjalanan dinas, serta melakukan evaluasi ulang terhadap anggaran pemeliharaan operasional kantor.

Di sisi lain, alokasi beasiswa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut diatur kembali agar lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini hadir untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga diharapkan anggaran belanja pemerintah lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)