Ilustrasi tilang. Foto: Medcom.id.
Catat! Ini Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026
Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 17:04
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memetakan sejumlah target operasi dalam agenda Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar bulan ini. Pihak kepolisian menegaskan bakal menyasar dan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Untuk operasi patuh kali ini sedikit berbeda dari yang sebelumnya kita melaksanakan ataupun mengedepankan edukasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Guna memaksimalkan penindakan di lapangan, petugas gabungan nantinya akan dibekali dengan penanda tilang konvensional. Selama dua pekan operasi berlangsung, kepolisian memfokuskan perhatian pada beberapa poin pelanggaran krusial berikut ini:
Kendaraan Tanpa TNKB Resmi
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memasang pelat nomor resmi secara lengkap, baik di sisi depan maupun belakang. Petugas dipastikan menindak tegas kendaraan yang sengaja melepas TNKB.
Aksi Nekat Melawan Arus
Pengendara yang memanfaatkan jalan pintas atau putaran balik (u-turn) untuk melawan arah menjadi atensi serius. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan parah, melainkan juga berpotensi fatal mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pengendara yang sibuk mengoperasikan telepon genggam. Aktivitas berbahaya seperti membalas pesan, membaca peta digital (maps), hingga membuat konten visual saat mengemudi akan langsung ditilang.
Pengendara di Bawah Umur
Aspek keselamatan anak-anak di jalan raya menjadi prioritas utama. Petugas tidak akan segan menindak tegas anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
.jpg)
Ilustrasi tilang. Foto: Pexels.
Selain empat poin utama di atas, personel kepolisian di lapangan juga disiagakan untuk menyasar pelanggaran kasat mata lainnya. Mulai dari pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman (safety belt), pengendara motor tanpa helm standar SNI, hingga pengendara yang nekat mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol.
Melalui operasi berskala besar ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka ruang koordinasi selebar-lebarnya dengan publik demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara di Ibu Kota. Partisipasi aktif warga dalam mematuhi rambu-rambu dinilai menjadi indikator utama keberhasilan operasi.
“Masyarakat juga diharapkan bisa memberikan feedback ataupun masukan kepada kami sehingga kita bisa menangani berbagai permasalahan lalu lintas di Jakarta lebih cepat tentunya dengan kebersamaan,” ucap Komarudin.