Bareskrim Sebut Whip Pink Bukan Golongan Narkotika

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, di Bareskrim Polri, Jakarta. Metrotvnews.com/Iqbal

Bareskrim Sebut Whip Pink Bukan Golongan Narkotika

Muhammad Iqbal Sidiq • 4 June 2026 14:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan produk gas N2O merek Whip Pink bukan termasuk dalam golongan narkotika. Konsekuensinya, para pengguna Whip Pink tidak bisa dijerat dengan pasal narkotika.

"Perlu dipahami oleh masyarakat dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Sehingga penggunanya itu belum bisa dilakukan tindakan secara hukum," ujar Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Fajri mengatakan ada kekosongan hukum buat menjerat para pengguna Whip Pink untuk dijadikan tersangka kasus narkotika. Sebab, produk tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika.

Namun, Fajri menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus penggunaan Whip Pink dengan cara menghirup melalui pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya dengan melihat dampak dari menghirup zat tersebut.

"Kita mau menanyakan apakah dampak-dampak yang ditimbulkan pada saat penggunaannya," kata Fajri.

Menurut dia, keterangan para saksi yang menghirup Whip Pink akan dikumpulkan sebagai data penunjang untuk uji klinis mengenai dampak penyalahgunaan zat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kajian.

"Kita akan terus mendalami konsumen yang lain, juga kita akan terus melakukan penyelidikan-penyelidikan dalam perkara ini," ujar Fajri.
 

Baca Juga: 

Influencer APG Pakai Whip Pink untuk Cari Sensasi Ngefly


Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal juga sebagai gas tertawa. Dittippidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima saksi dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink, yakni RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar).

Dalam pemeriksaan tersebut, seorang influencer atau selebgram berinisial APG mengaku menggunakan Whip Pink untuk mencari sensasi fly. Fly atau Ngefly adalah istilah slang yang sering digunakan untuk menggambarkan kondisi euforia atau perasaan melayang akibat pengaruh zat tertentu. Dengan menggunakan produk Whip Pink, AFG merasakan efek-efek tertentu, seperti merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan.

(Achmad Zulfikar Fazli)