Petugas Imigrasi Bandarlampung mengawal warga negara asing asal Yaman yang dideportasi karena melanggar izin tinggal keimigrasian, di Bandarlampung, Sabtu, 6 Juni 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Bandarlampung KOMENTAR
Overstay 66 Hari, WN Yaman Dideportasi Melalui Bandara Soetta
Silvana Febiari • 6 June 2026 16:00
Bandar Lampung: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Deportasi tersebut merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat, dilansir dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dia mengatakan warga negara yang bersangkutan telah melanggar aturan atau hukum keimigrasian dengan tinggal di Provinsi Lampung melebihi batas waktu izin tinggal. "Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari," ucapnya.
Ia mengatakan proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Tim Imigrasi Bandar Lampung mengawal yang bersangkutan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tim memulai perjalanan pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni. Kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan darat ke bandara tersebut.
Setibanya di bandara, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kami bersyukur seluruh rangkaian proses deportasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dengan keberangkatan yang bersangkutan ke negara tujuan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dinyatakan telah selesai dilaksanakan," jelas dia.

Petugas Imigrasi Bandarlampung mengawal warga negara asing asal Yaman yang dideportasi karena melanggar izin tinggal keimigrasian, di Bandarlampung, Sabtu, 6 Juni 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Bandarlampung KOMENTAR
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, menjelaskan WNA tersebut pertama kali diketahui keberadaannya dari laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing tersebut di sebuah penginapan di Bandarlampung. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya," tutur dia.
Ia mengatakan WNA yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku hingga Maret 2026. Namun hingga Mei, warga negara Yaman tersebut masih tinggal di sini.
"Jadi yang bersangkutan ini telah overstay kurang lebih 66 hari," ujarnya
Dia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung akan terus dioptimalkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus penegakan hukum.