Skors dan Konseling, Simak Sanksi Kekerasan Seksual 15 Mahasiswa FH UI

Universitas Indonesia. Foto UI

Skors dan Konseling, Simak Sanksi Kekerasan Seksual 15 Mahasiswa FH UI

Muhamad Marup • 3 June 2026 12:37

Jakarta: Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI atas kasus kekerasan seksual yang viral beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

"Universitas Indonesia menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI," tulis keterangan resmi UI, Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli.
 
Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran. 

"Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif," tutur keterangan tersebut.

Daftar Sanksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran. Adapun sanksinya sebagai berikut:
  • 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester.
  • 7 orang skors selama 2 semester.
  • 4 orang skors selama 1 semester.
  • 1 terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia. Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Ilustrasi Pexels

Kronologi Kasus

Sebelumnya, publik digegerkan dengan temuan kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Pelcehan dilakukan melalui grup obrolan mahasiswa-mahasiswa tersebut terhadap rekan perempuan dan dosen mereka.

Atas temuan tersebut, pihak UI baik mahasiswa maupun rektorat langsung mengonfirmasi kasus tersebut terhadap pelaku. Pihak kampus bahkan menggelar sidang hingga dini hari untuk menangani kasus tersebut.

(Muhamad Marup)