Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Kejagung Tindak 101 Jaksa Bandel Sepanjang 2025, 69 Orang Dihukum Berat
Candra Yuri Nuralam • 31 December 2025 16:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil kerjanya dalam bidang penindakan jaksa nakal sepanjang 2025. Ada lebih dari seratus penuntut umum ditindak.
“Jaksa yang sudah diproses 101 jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang mengatakan, data itu didasari hasil kerja bidang pengawasan sepanjang 2025. Semua jaksa yang ditindak sudah mendapatkan hukuman.
Dalam laporannya, Anang juga menyebut ada 69 jaksa mendapatkan hukuman berat. Sebagian vonis hukuman berat berupa pencopotan dalam jabatan.
.jpeg)
“Ya kan saya bilang kan copot jabatan tuh berat,” ucap Anang.
Salah satu jaksa yang dihukum berat adalah eks Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman. Albertinus tidak bisa diberikan ampunan karena terjerat OTT KPK.
“Kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” tutur Anang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com