Polsek Mampang mengungkap kasus pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP), Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polsek Mampang Tangkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Anggi Tondi Martaon • 17 September 2026 22:18
Jakarta: Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dikutip dari Antara, Kamis, 17 September 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. Tersangka OR, 33, ditangkap pada Senin, 14 September 2026, pukul 14.30 WIB, di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 5 plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Purwaditya.
Adapun sasaran peredaran sabu tersebut disebut berada di kawasan tempat hiburan di Kemang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu.
Polisi menyebut OR tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut. "Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut," sebut Purwaditya.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
OR juga diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar lima tahun.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.