Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 16:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi, terhadap Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka kini menjalani hukuman penjara atas kasus suap hakim untuk membebaskan anaknya.
"Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan (berkekuatan hukum tetap). Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.
Anang menjelaskan tanggung jawab penahanan Meirizka kini menjadi urusan lapas. Ibu Ronald Tannur itu kini tinggal sementara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Kalau perempuan bisa Lapas perempuan," ujar Anang.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok Kejaksaan Agung