Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah
Mudah! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax
Eko Nordiansyah • 29 January 2026 12:15
Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kini mengalami perubahan, jika sebelumnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, namun kini beralih ke Coretax DJP. Perubahan ini membuat wajib pajak perlu memiliki akun Coretax untuk melaporkan SPT di awal 2026.
Melansir dari laman Desa Karang Bendo, coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu. Melalui sistem ini, seluruh proses atau aktivitas perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak terintegrasi dalam satu pintu yang sama.
DJP menetapkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026 wajib menggunakan Coretax, dengan batas waktu tetap hingga 31 Maret. Wajib pajak harus memiliki akun Coretax yang sudah terverifikasi, menggunakan tanda tangan digital melalui kode otorisasi DJP, serta mengisi SPT dengan format baru yang telah terintegrasi dalam sistem. DJP juga mengimbau agar aktivasi akun Coretax dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala akibat lonjakan akses menjelang batas akhir pelaporan.
Dokumen persyaratan aktivasi Coretax
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax. Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan:- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan terdaftar di sistem DJP.
- Alamat e-mail aktif yang bisa diakses.
- Nomor ponsel aktif yang sudah tercatat di sistem DJP.
- Bukti potong pajak: Formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 1721-A1 untuk karyawan swasta.
- Data harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak berjalan.
- Rekapitulasi penghasilan selama satu tahun pajak.
- Sebagai catatan, pastikan e-mail dan nomor ponsel yang digunakan sama dengan data di DJP. Apabila berbeda, lakukan pembaruan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum melapor.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tahapan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi:1. Registrasi dan aktivasi akun Coretax
- Kunjungi laman resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan 16 digit NIK, lalu klik “Cari” untuk menampilkan data.
- Isi alamat e-mail dan nomor ponsel sesuai data di sistem DJP.
- Tunggu kode OTP yang dikirim ke email dan nomor ponsel.
- Masukkan kode OTP untuk memvalidasi data.
- Lakukan verifikasi identitas melalui foto selfie atau pemindaian wajah.
- Baca pernyataan, centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Periksa e-mail untuk menerima surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
- Login ke Coretax menggunakan kata sandi sementara.
- Buat kata sandi baru sesuai ketentuan sistem.
2. Buat passphrase untuk tanda tangan digital
- Login ke akun Coretax yang sudah aktif.
- Masuk ke menu “Portal Saya” di halaman utama.
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Konfirmasi passphrase dengan mengetik ulang.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
3. Pembuatan konsep SPT Tahunan Orang Pribadi
- Login ke akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” di dashboard utama.
- Pastikan berada di menu “Konsep SPT”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT “SPT PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”.
- Pilih periode “SPT Tahunan” dan tentukan tahun pajak 2025, kemudian klik “Lanjut”.
- Klik ikon “Pensil” untuk mulai mengisi formulir SPT.
- Lengkapi data penghasilan dari pekerjaan dan masukkan bukti potong 1721-A2/1721-A1 yang diterima dari instansi.
- Isi penghasilan lain jika ada, seperti bunga deposito atau sewa.
- Lengkapi data harta per 31 Desember dan kewajiban/utang jika ada.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
- Lanjutkan ke “Pengisian Induk SPT”, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” (untuk PNS) dan metode pembukuan “Pencatatan”.
- Ikuti panduan pengisian tambahan sesuai arahan sistem.
4. Penyampaian SPT dengan kode otorisasi
- Periksa kembali seluruh isian pada induk SPT.
- Centang pernyataan kebenaran pengisian data di bagian bawah formulir.
- Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft SPT.
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan proses
- Pilih metode tanda tangan “Kode Otorisasi DJP”.
- Pilih penyedia penandatangan dari daftar yang tersedia.
- Masukkan ID pengguna dan passphrase yang sudah dibuat sebelumnya.
- Klik “Simpan” dan tunggu proses verifikasi selesai.
- Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan pelaporan.
- SPT Tahunan berhasil dilaporkan, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)