Proses Hukum Militer Kasus Penyiraman Air Keras Perlu Pengawalan Publik

Bukti CCTV terkait penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Antara

Proses Hukum Militer Kasus Penyiraman Air Keras Perlu Pengawalan Publik

Putri Rosmala • 2 April 2026 15:08

Jakarta: Proses hukum militer terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah membeberkan keempat personel tersebut, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Aulia dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 April 2026.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku, mengingat status para terduga pelaku sebagai anggota militer aktif.

Proses ini menjadi bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Praktisi hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung, menilai publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar Tangkudung.


Ia menambahkan, prinsip utama dalam penegakan hukum bukan semata-mata di forum mana perkara diadili, melainkan bagaimana proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, Tangkudung juga mengingatkan berbagai pihak agar tidak terjebak pada narasi yang cenderung mendiskreditkan sistem peradilan militer secara keseluruhan.

Tangkudung menekankan bahwa transparansi tetap dapat dijaga meskipun perkara ditangani dalam sistem peradilan militer. Ia menyebut, publik memiliki ruang untuk mengawal jalannya proses hukum, baik melalui pemberitaan media maupun pengawasan masyarakat.

“Tidak benar jika dikatakan peradilan militer itu tertutup sepenuhnya. Dalam praktiknya, ada mekanisme yang memungkinkan publik tetap mengetahui perkembangan perkara. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan,” jelasnya.


Bukti CCTV terkait penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Antara

Tangkudung menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Jangan sampai karena tekanan opini, kita justru merusak sistem yang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)