Komnas HAM Asesmen 12 Orang Terkait Ancaman Kasus Andrie Yunus

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan). Foto: ANTARA/Muhammad Rizki.

Komnas HAM Asesmen 12 Orang Terkait Ancaman Kasus Andrie Yunus

Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2026 21:05

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan asesmen intensif terhadap sedikitnya 12 orang yang diduga mengalami ancaman terkait penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan bagi para saksi, pendamping, maupun pihak-pihak yang vokal menyuarakan pengungkapan perkara tersebut.

"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
 


Pramono menjelaskan bahwa proses asesmen masih terus berlangsung untuk menentukan tingkat risiko serta kebutuhan perlindungan yang tepat bagi setiap individu. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat indikasi kuat mengenai intimidasi yang dialami oleh belasan pihak tersebut selama proses hukum berjalan.

"Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang," tambah Pramono.

Menurut Pramono, pola ancaman yang muncul mayoritas terjadi di ruang digital, mulai dari intimidasi di media sosial hingga komunikasi daring lainnya. Komnas HAM pun memilih untuk merahasiakan identitas para pihak yang terancam guna menghindari risiko keamanan yang lebih besar.

"Kami belum bisa sebutkan nama 12 orang ini untuk keselamatan," tegasnya.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri Audhia Hafiez.

Selain melakukan asesmen individu, Komnas HAM kini tengah melakukan profiling mendalam terhadap pola ancaman yang muncul. Hal ini mencakup analisis kemungkinan adanya keterkaitan antaraktor di balik intimidasi tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat. Sehingga proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian dapat berjalan transparan tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)