Ingat, Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Tidak Bisa Dijual atau Dipindahtangankan

Ilustrasi mudik gratis. Foto: Antara.

Ingat, Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Tidak Bisa Dijual atau Dipindahtangankan

Anggi Tondi Martaon • 18 February 2026 13:30

Jakarta: Peserta Mudik Gratis 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan tidak memperjualbelikan tiket yang didapat. Hal itu ditegaskan dilarang keras.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.

Syafrin mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi. Sehingga, pelaksanaan mudik berjalan lancar.

Syafrin berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Selain itu, Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan. Serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Diketahui, pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.

Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22-24 Februari 2026.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Kluster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25-27 Februari 2026.

Kemudian, kluster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari-2 Maret 2026.

Selain pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster. Kluster pertama, dilaksanakan pada 25-27 Februari 2026. Kluster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan kluster ketiga berlangsung pada 3-5 Maret 2026.

Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:

Jakarta Pusat

  • Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1. Call Center: 0895 4032 66909.
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Call Center: 0895 4032 66908.

Jakarta Utara

  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja. Call Center: 0895 4032 66692.

Jakarta Barat

  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng. Call Center: 0895 4030 66694.

Jakarta Selatan

  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran. Call Center: 0895 4032 66693.

Jakarta Timur

  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun. Call Center: 0895 4032 66691.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)