Jika Tak Ada Oposisi, Lembaga Negara Disebut Bisa Ambil Fungsi Pengawasan

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Foto: MI/Ramdani.

Jika Tak Ada Oposisi, Lembaga Negara Disebut Bisa Ambil Fungsi Pengawasan

Candra Yuri Nuralam • 28 September 2024 11:13

Jakarta: Masyarakat dinilai tak perlu mengkhawatirkan jika semua partai bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Sebab, fungsi pengawasan atau kontrol bisa diambil lembaga negara dengan menjalankan funsi kontrol.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, merespons wacana pertemuan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabwo Subianto, dengan Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, fungsi pengawasan bakal dipegang oleh lembaga negara.

“Mekanisme check and balances (pemantau) itu antar lembaga negara bukan antar parpol (partai politik) ya. Jadi antar legislatif dengan eksekutif dengan yudikatif,” kata Herry kepada Medcom.id, Sabtu, 28 September 2024.

Herry menjelaskan implementasi demokrasi di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah oposisi. Namun, pemantau pemerintah oleh partai di luar koalisi tetap dibutuhkan dalam esensi demokrasi di Tanah Air.

“Seandainya pun diperlukan kelompok yang mengimbangi pemerintahan maka perlu kelompok di luar dari koalisi agar sistem mekanisme checks and balances itu jalan sebagaimana esensi dari demokrasi,” ucap Herry.
 

Baca juga: 

Isu Pertemuan Prabowo-Megawati, Pengamat Ingatkan Plus Minus Parlemen Tanpa Oposisi


Namun, pemantau pemerintah tidak melulu harus dari partai politik. Berdasarkan kontes tata negara, kata Herry, fungsi itu bisa diaplikasikan oleh lembaga negara.

“Tidak berbahaya asal berjalannya fungsi check and balances antarlembaga negara itu ada. Bukan antar parpol ya jika dikaitkan dalam konteks tata negara,” ujar Herry.

Menurut dia, parlemen tanpa oposisi tidak mengartikan anggota DPR akan manut terus dengan pemerintah. Para legislator tetap bisa memberikan kritik sampai menggunakan hak angket jika menilai pemerintah melakukan kesalahan.

“Misalnya pada saat pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), ada juga parpol pendukungnya yang menggunakan hak angket dan hak interpelesi. Artinya jalan juga mekanisme ini,” kata Herry. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)