Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini dalam rangka menjaga agar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak merugi akibat banyaknya peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polri di luar wilayah kepabeanan. Adapun barang impor ilegal yang diselidiki mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
Whisnu berharap barang impor ilegal bisa berkurang. Sehingga, dapat menjaga perekonomian dan produk dalam negeri.
"Kegiatan tersebut bertujuan dengan harapan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia," ujar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Whisnu menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal, salah satunya pakaian bekas. Terlebih, pakaian bekas impor disebut tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit.
Lebih lanjut, Whisnu membeberkan modus operandi yang biasanya dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan barang impor ilegal ke Indonesia. Modusnya melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi dan hand carry di bandara-bandara, sehingga tidak terdeteksi.
Whisnu membeberkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk ballpres sebanyak 3.332 ball. Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi.
Antara lain 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat; sebanyak 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll; dan 1.606 ball dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri disebut masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal. Seperti melakukan pengecekan di gudang-gudang penyimpanan.
"Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tekan jenderal polisi bintang dua yang sebentar lagi menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara (Sumut) itu.