Direktur Utama PT Deka Sari Perasa P Rachmat Utama Djangkar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 16:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perasa P Rachmat Utama Djangkar hari ini, 31 Juli 2024. Pengacaranya, Arif Sulaiman mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Arif menyebut KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya. Berkas itu diterima bulan lalu.
“Sudah, sudah (menerima SPDP),” kata Arif melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Arif menjelaskan kliennya dipanggil sebagai saksi untuk penyelesaian berkas tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik meminta Rachmat memberikan keterangan soal pengerjaan proyek di Semarang.
“Iya, proyek saja,” ucap Arif.
Dia enggan memerinci proyek yang dimaksud. Arif menyebut kliennya bakal mematuhi semua proses hukum di KPK.
“Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum,” ujar Arif.
Baca juga: 7 Calon Gugur di Tes Tulis Capim KPK |