Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 16 December 2023 09:43
Jakarta: U, 44, ayah yang membanting anaknya K, 10, hingga tewas ternyata pernah melakukan kekerasan kepada istrinya, Halimah, 42. Hal itu disampaikan sang istri.
"Ya dia pernah pukul saya, tonjok gitu, sebelum kejadian kayak gini (banting anak). Cuma, sudah lama. Ya begitu saja, paling ngomong, pukul biasa. Cuma enggak sampai ngebanting," kata Halimah kepada wartawan dikutip Sabtu, 16 Desember 2023.
Halimah tidak mengingat waktu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi. Dia juga mengaku mengalami kerusakan pada saraf yang mengakibatkan sering lupa. Namun, dia menyebut hal itu bukan akibat pukulan dari suaminya.
"Saya pernah jatuh, kepala jahitan, ada penyempitan, jadi kalau hal berpikir, agak kurang. Enggak (akibat dipukul), saya memang (sakit) paru-paru dan menjalar ke mana-mana, paru-paru basah. Jadi kenanya ke saraf," ungkapnya.
K, 10, tewas usai dibanting ayah kandungnya, U, 44. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023.
Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku memukul dan membanting korban. Hasil autopsi jenazah K diketahui korban tewas lantaran mengalami kerusakan jaringan otak. Petugas menemukan kekerasan benda tumpul di dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak, serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri.
Kemudian, ditemukan luka terbuka di bagian wajah serta luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah. Posisi pada saat di banting, tangan dan kaki mengalami cedera luka. Motif kekerasan karena emosi dan malu ditegur tetangga lantaran anaknya tidak sengaja melindas anak tetangganya saat bersepeda.
Pelaku bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara itu, korban sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara
U telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.