PPN 12% Lebih Selektif hanya untuk Barang Mewah

Ilustrasi grafik PPN. Foto: Metro TV

PPN 12% Lebih Selektif hanya untuk Barang Mewah

Annisa Ayu Artanti • 6 December 2024 09:03

Jakarta: Pemerintah kemungkinan akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen lebih selektif, tidak diterapkan secara menyeluruh.
 
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan kemarin.
 
Dia mengatakan, selektif yang dimaksud ditujukan hanya untuk beberapa komoditas, seperti barang dari dan luar negeri yang tergolong barang mewah.
 
Seperti diketahui penerapan PPN 12 rencananya tetap akan diberlakukan mulai tahun depan.
 
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu aman di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," kata Misbakhun dikutip kembali pada Jumat, 6 Desember 2024.
 
Baca juga: 

Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Disebut Bakal Dikaji Presiden



Perwakilan DPR usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Foto: Medcom/Fachri.
 
Namun ditegaskan Misbakhun bahwa kebijakan baru itu akan diterapkan secara selektif.
 
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," jelas dia.
 
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah," imbuh dia.
 
Sementara itu, Misbakhun melanjutkan, PPN 11 persen tetap diberlakukan, khususnya yang saat ini dikenakan kepada masyarakat kecil.
 
Contohnya, terkait dengan pembelian barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal lain yang bersifat layanan umum akan tidak dikenakan PPN.
 
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar dia. 
 
Pemerintah, katanya saat ini tengah mengkaji untuk menerapkan PPN tidak hanya satu tarif.
 
"Masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)