Suap CCTV Bandung, KPK Dalami Peran 9 Saksi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Suap CCTV Bandung, KPK Dalami Peran 9 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2024 14:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi, mendalami dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung. Mereka diperiksa pada Jumat, 6 Desember 2024.

“Saksi saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.

Tessa memerinci inisial sembilan saksi, yakni PK, FH, RJ, RP, M, SS, YS, S, dan AEP. Salah satu dari mereka yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” ucap Tessa.
 

Baca: Kasus Suap CCTV Bandung, Legislator Diduga Terima Gratifikasi

KPK enggan memerinci legislator Bandung yang diduga menerima guyuran uang terkait perkara ini. Keterangan sembilan saksi itu diyakini membantu penyidik menyelesaikan berkas perkara.

Total, ada lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.

Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)