Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 12:53
Jakarta: Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia divonis penjara empat tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.
Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.
“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.
Baca juga: Bingung dengan Kelanjutan Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Fatwa ke MA |