Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan kelanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, dia meninggal setelah kalah banding, namun, belum menyatakan menerima putusan.
"Tetapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi. Nah, belum juga dia menyatakan kasasi dan belum ada sampai sekarang sehingga belum ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Johanis mengatakan tidak ada aturan yang mengatur dengan jelas soal kondisi persidangan seperti Lukas Enembe. Tapi, jika mengacu dari jarak waktu pembacaan vonis banding, opsi pengajuan kasasi sudah kedaluwarsa sebelum mantan gubernur Papua itu wafat.
Karenanya, KPK ingin meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan dari MA bisa menjelaskan perkara Lukas sudah masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau belum.
"Kita akan coba meminta fatwa, sebaiknya gimana, apakah itu sudah dianggap inkrah," ujar Johanis.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final |