Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Theofilus Ifan Sucipto • 5 February 2024 18:26
Jakarta: Upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merusak demokrasi tidak ujug-ujug terjadi belakangan ini. Hal tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Puncak kerusakan terjadi usai Jokowi memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami membongkar skandal luar biasa bagaimana proses merusak demokrasi dimulai dengan mengangkangi atau merusak MK," kata jurnalis Tempo Stefanus Pramono dalam diskusi di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.
Ia menyebut, upaya merusak demokrasi juga sudah terlihat sejak 2019. "Waktu itu pemberantasan korupsi luar biasa masih jaya. Tapi janji Jokowi tidak terbukti dan pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terjadi," ungkapnya.
Pram mengatakan panitia seleksi (pansel) calon pemimpin KPK meloloskan beberapa orang yang dianggap bermasalah. Sejumlah pihak sudah mengingatkan hal tersebut.
"Tapi diteruskan oleh Presiden dan sudah dirancang. Akhirnya Firli Bahuri terpilih dan lihat apa yang terjadi sekarang," ujar dia.
Baca juga: Demokrasi Menyimpang, Civitas Akademika Diajak Jadi Alarm Pemerintah |