Pemilik Website Judi Online Setor Rp24 Juta per Bulan Agar Tak Diblokir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Pemilik Website Judi Online Setor Rp24 Juta per Bulan Agar Tak Diblokir

Ficky Ramadhan • 15 November 2024 18:56

Jakarta: Polisi mengungkap tersangka kasus judi online HE bersama anggota grupnya menyetorkan sejumlah uang agar website judi yang dikelola tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang yang disetorkan pun mencapai puluhan juta per website per bulannya.

"Yang mana biaya yang disetorkan antara Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per web per bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Ade Ary mengungkapkan, HE memiliki grup sendiri untuk mengelola ribuan website judol dan menyetorkan uang itu ke oknum Komdigi. Ia menyebut, tersangka HE juga berada satu grup dengan tersangka lain yang masih diburu (DPO), antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," tuturnya.
 

Baca juga: Online Punya Grup Khusus">Kelola Ribuan Situs, Tersangka Judi Online Punya Grup Khusus


Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang buron berinisial HE ditangkap polisi.

"Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Ade Ary, Jumat, 15 November 2024.

Ade Ary menjelaskan, HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online Keris123. HE ini juga berperan mencari website lainnya yang meminta tidak diblokir oleh Komdigi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)