Ilustrasi pelabuhan ASDP. Foto: dok ASDP.
Jakarta: Kendaraan berstatus
Free Trade Zone (FTZ) tetap diwajibkan membayar
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun telah membeli tiket kapal feri secara daring.
"Meskipun pembelian tiket dilakukan secara online, persyaratan mengenai pembayaran PPN untuk kendaraan berstatus FTZ tetap berlaku," ujar General Manager ASDP Kota Batam, Hermin Welkis dilansir Media Indonesia, Senin, 26 Agustus 2024.
ASDP Batam telah mengintegrasikan sistem pembayaran PPN dalam proses pembelian tiket online. Pemilik kendaraan FTZ yang ingin membeli tiket melalui aplikasi tersebut diharuskan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk bukti pembayaran PPN.
"Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa memesan tiket. Bahkan jika berhasil memesan, proses keberangkatan akan dicek kembali di pelabuhan," ujar dia.
Meminimalkan penumpukan penumpang
Sistem pembelian tiket secara daring ini diharapkan dapat meminimalkan penumpukan kendaraan di pelabuhan serta menghilangkan praktik calo tiket.
"Hal ini efektif dalam mengurangi antrean di pelabuhan. Selain itu, dengan adanya batas kuota pada setiap jadwal keberangkatan, calon
penumpang dapat lebih mudah merencanakan perjalanan," ucap dia.
ASDP Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembelian tiket secara daring dan memastikan tidak ada perbedaan harga antara tiket online dan tiket yang dibeli secara konvensional.