Siti Yona Hukmana • 27 August 2024 15:41
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam kasus korupsi timah. Kompolnas akan mengklarifikasi ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya terlebih dahulu mendalami informasi tersebut. Dugaan keterlibatan Mukti mencuat usai namanya disebut-sebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Akan didalami dulu informasi tersebut, setelah itu kita akan mintakan klarifikasi ke pihak Inspektorat pengawasan," kata Yusuf kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2024.
Mukti Juharsa disebut-sebut oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi. Samhadi dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024 .
Dalam persidangan, Samhadi mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’. Grup WA itu dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Mukti Juharsa menjadi admin grup pada 2016 ketika masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Kala itu, Mukti Juharsa menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Bangka Belitung.
Selain itu, peran Brigjen Mukti Juharsa juga disebut oleh Karyawan PT Timah Tbk Ali Samsuri yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada Senin, 26 Agustus 2024. Dia mengungkap bahwa Mukti pernah semeja dengan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, membahas permasalahan timah.
Awal mula kejadian diceritakan saat Ali diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur untuk makan siang dengan Mukti pada Agustus 2018. "Beliau (Kasatreskrim Polres Belitung Timur) mengatakan bahwa ‘Pak Ali, Pak Dirkrimsus ngajak makan siang’. Ngajakmakan siang di salah satu restoran," kata Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Ali menjelaskan saat pertemuannya, Mukti masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus. Saat bertemu, Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut.
"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus (Mukti), Yang Mulia. Jadi, beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. Minta tolong dibantu’," ucap Ali.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.