Brigjen Mukti Juharsa Disebut Minta Tolong Menyelesaikan Masalah Timah

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Brigjen Mukti Juharsa Disebut Minta Tolong Menyelesaikan Masalah Timah

Candra Yuri Nuralam • 26 August 2024 18:26

Jakarta: Karyawan PT Timah Tbk Ali Samsuri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah hari ini, 26 Agustus 2024. Dia mengungkapkan peran Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus itu.

Dalam keterangannya, Mukti disebut pernah semeja dengan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, membahas permasalahan timah. Awal mula kejadian diceritakan saat Ali diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur untuk makan siang dengan Mukti pada Agustus 2018.

"Beliau (Kasatreskrim Polres Belitung Timur) mengatakan bahwa ‘Pak Ali, Pak Dirkrimsus ngajak makan siang’. Ngajak makan siang di salah satu restoran," kata Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Ali menjelaskan, saat pertemuannya, Mukti masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus. Saat bertemu, Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut.

"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus (Mukti), Yang Mulia. Jadi, beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. Minta tolong dibantu’," ucap Ali.
 

Baca juga: Kejagung Sebut Brigjen Mukti Juharsa Tak Serta-merta Terlibat Korupsi Timah

Ali enggan memerinci permasalahan yang dimintai tolong. Keterangan dia sudah dicatat untuk dipertimbangkan hakim dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)