Polda Metro Jaya Sebut Ada 5 Klaster Pedemo yang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Jaya Sebut Ada 5 Klaster Pedemo yang Ditangkap

Ficky Ramadhan • 24 August 2024 14:52

Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut ada lima klaster pedemo yang ditangkap saat aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di sepuluh titik.

"Untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ade Ary mengatakan lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, karyawan swasta, pelajar, dan pengangguran. Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran.

"Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, setidaknya 10 di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
 

Baca juga: 112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangkan

Dia mengatakan dari 50 pedemo yang ditangkap, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Ade Ary mengimbau agar masyarakat tertib saat berdemonstrasi. Termasuk, tak merusak fasilitas umum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)