Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ficky Ramadhan • 24 August 2024 14:52
Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut ada lima klaster pedemo yang ditangkap saat aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di sepuluh titik.
"Untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, karyawan swasta, pelajar, dan pengangguran. Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran.
"Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, setidaknya 10 di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Baca juga: 112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangkan |