Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. MI/Ramdani
Ficky Ramadhan • 30 March 2024 06:28
Jakarta: Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim sebagai tersangka. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, MI terancam hukuman empat tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Latif kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Latif menyebut, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Baca juga:
Tabrakan Beruntun Tol Halim, Sopir Truk Tersangka |