Kasus Korupsi Taspen, KPK Dalami Putaran Uang di Perusahaan Sekuritas

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi Taspen, KPK Dalami Putaran Uang di Perusahaan Sekuritas

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2024 13:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Perputaran uang di perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan kantor pelat merah itu diulik penyidik.

“Ini yang sedang kita dalami, memang jadi ini sistemnya adalah uang yang ada di Taspen itu, itu kan uang para pensiunan. Kemudian sama PT Taspen ditempatkan di beberapa tempat, supaya itu bisa menghasilkan laba. Salah satunya adalah di sekuritas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 September 2024.

Asep menjelaskan Taspen merupakan perusahaan pelat merah yang diperintah untuk mengolah uang pensiunan pegawai negeri, salah satunya dengan membuat kerja sama dengan perusahaan sekuritas. Investasi untuk memutar uang itu kerap dibantu konsultan.

Peran konsultan itu diulik penyidik KPK. Permainan kotor yang dilakukan konsultan bisa berujung pidana jika ditemukan bukti.

“Tentunya, penempatan dana itu juga biasanya melalui konsultan, ada konsultan investasi, konsultan investasinya. Konsultan investasi itulah yang menjadi juga salah satu yang sedang kita tangani,” ujar Asep.

Permainan kotor yang dilakukan konsultan tetap menjadi tanggung jawab petinggi Taspen. Sebab, pejabat itu pasti mengetahui penempatan dana pensiun PNS yang sudah dikeluarkan.

“Tapi tentunya juga kan penempatan dana itu atas sepengetahuan dari direktur Taspennya, direktur utama Taspennya, Pak AK (mantan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) ini, itu yang sedang kita dalami,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Kasus Korupsi APD


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)