Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 21 December 2023 15:20
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas). Tiga terdakwa yakni Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Asmudi memimpin peradilan tersebut. Marilya dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap ke mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan diberikan vonis penjara selama dua tahun.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta,” kata Asmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Asmudi.
Pembacaan vonis Marilya dibarengi dengan Mulsunadi Gunawan. Dia juga diberikan pidana penjara selama dua tahun, tapi, denda untuknya sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Asmudi.
| Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Panggil Politisi PDIP Max Ruland |