Suami Jennifer Dunn Klaim Tak Paham Soal Korupsi Bansos

Ilustrasi. Medcom.id.

Suami Jennifer Dunn Klaim Tak Paham Soal Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 17:34

Jakarta: Wiraswasta Faisal Harris buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 Desember 2023. Dia mengeklaim tidak mengetahui perkara tersebut.

"Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara korupsi tersebut," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.

Suami dari Aktris Jennifer Dunn itu juga menegaskan dirinya tidak mengenal satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik cuma menanyakan soal penjualan rumahnya sekitar 13 tahun lalu.

"Salah satu tersangka korupsi bansos itu katanya pernah membeli rumah saya di tahun 2010 lalu. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media," ucap Faisal.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
 

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Bakal Periksa Eks Mensos Juliani Batubara

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)