Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 12 June 2024 14:46
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait perwira aktif yang mengisi jabatan sipil. Kritik itu datang dari kelompok masyarakat sipil.
Agus mengatakan prajurit sejatinya tak hanya ditugaskan untuk operasi militer, tetapi juga operasi militer selain perang. Dia menekankan hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, set and rescue. Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Agus menekankan instrumen itu penting untuk diketahui publik. Bahwa, terdapat tugas lain yang dibolehkan negara kepada prajurit aktif TNI.
Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Komentar Panglima Terkait Revisi UU TNI |